Polisi Sebut Ada Unsur Paksaan Pendeta Cabuli Korban
Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus mengembangkan kasus pencabulan oleh Ketua Sinode dan Pendeta Gereja Happy Family Center Surabaya, Hanny Layantara, terhadap korban berinisial IW.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka melakukan pemaksaan terhadap korban sejak usianya masih 12 tahun agar mau memenuhi keinginannya.
"Semuanya dilakukan atas paksaan, tidak ada berdasarkan suka sama suka. Terakhir ketika mau nikah (yang memimpin pemberkatan pelaku) yang bersangkutan tidak mau dan marah akhirnya melaporkan kepada orang tuanya," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 9 Maret 2020.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci modus utama kasus ini karena masih dalam proses pengembangan.
"Kita masih dalami. Ini informasi banyak sekali masuk yang akan kita dalami semua," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, pelaku memaksa tanpa imbalan apapun justru mendesak dengan ancaman sosial.
"Dibunuh tidak, tetapi diancam yang lain-lain. Ada ancaman terhadap anak agar tidak ngomong ke orang tua jangan ngomong ini, termasuk kepada calon suamimu. Seperti itu kira-kira," kata Pitra.
Selain itu, penyidik juga mengindikasikan ada korban lain menjadi sasaran pemuas nafsu pendeta bejat itu.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun sejak usia 9 tahun hingga 26 tahun.
Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.
Akhirnya, pendeta tersebut ditangkap karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan di Amerika Serikat.