Pendeta Cabul Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka pencabulan yang merupakan pendeta di Gereja Happy Family Center, Hanny Layantara, 57 tahun, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, pengajuan penangguhan penahanan itu karena alasan kesehatan. Dalam surat pengajuan disebutkan, tersangka ini memiliki riwayat sakit jantung dan membutuhkan alat pernafasan saat tidur.
"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernafasan. Sebab, dia ada sakit jantung. Kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Kami punya rekam mediknya," kata Jefri, Minggu, 8 Maret 2020.
Ditambahkan Jefri, pengajuan permohonan ini juga mempertimbangkan, kondisi pasien yang tidak memungkinkan kesehatannya.
"Pada saat diperiksa, tekanan darahnya 190. Tapi, klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," kata Jefri.
Sebagai jaminan tersangka agar permohonan penangguhan penahanan dikabulkan adalah istrinya sendiri akan bertanggung jawab. "Istri dari klien kami yang menjadi penjamin," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan tersangka ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.
Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka. Karena dari hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.
Akhirnya, pendeta tersebut pada 7 Maret 2020 ditangkap penyidik karena ada upaya kabur ke luar negeri.