Penderita Diabetes Melonjak, Sri Mulyani Akan Terapkan Cukai Kopi
Pemerintah segera mengenakan cukai khusus untuk minuman teh kemasan, kopi berenergi dan konsentrat serta minuman berkarbonasi.
Rencananya, minuman berpemanis seperti teh kemasan akan dikenakan pajak Rp1.500 per liter. Sedangkan untuk minuman berkarbonasi, kopi, serta minuman berenergi dan konstrat akan dikenakan cukai Rp2.500 per liter.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menyampaikan rencana ini saat rapat bersama DPR, hari ini Rabu, 19 Februari 2020.
"Jadi minuman berpemanis itu bisa mendorong obesitas. Implikasinya bisa ke diabetes dan bermacam penyakit misalnya gagal ginjal, stroke dan lain-lain," kata Sri Mulyani di gedung DPR.
Dengan penerapan cukai ini, dirinya berharap akan bisa mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis sehingga angka diabetes dan obesitas bisa ditekan.
Dari data yang ada, kata Sri Mulyani, pada tahun 2017 prevalensi atau jumlah penderita diabetes pada kelompok masyarakat berusia 15 tahun telah mencapai 1,1 persen dari total penduduk Indonesia.
Jumlah ini meningkat hingga 2 persen pada tahun 2018. Peningkatan jumlah penderita diabetes juga berdampak pada pembiayaan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Advertisement