Penderita Covid-19 Punya Hak Suara dalam Pilkada 2020
Mendekati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyelesaikan regulasi tentang tata cara pencoblosan yang sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi corona (Covid-19).
Penerapan protokol kesehatan ini sudah mulai diterapkan pada tahapan awal, yakni pencocokan dan penelitian (coklit). Di mana setiap petugas yang datang ke rumah warga atau door to door, untuk melakukan pencocokan data dibekali dengan baju alat pelindung diri (ADP).
"Kita ingin pemilihan ini berjalan dengan aman, nyaman, dan sehat buat penyelenggara, konsituen serta masyarakat luas. Kita menerapkan protokol kesehtaan. Petugas dibekali dengan APD lengkap, mulai masker, sarung tangan, face shild dan juga hand sanitizer," terang Isan Koriawan selaku Divisi teknis penyelenggaran KPU Provinsi Jawa Timur dalam kunjungannya di Kota Kediri.
Hingga kini, KPU RI juga masih menyusun Peraturan KPU tentang teknis pemungutan suara. Di mana setiap pemilih yang datang ke TPS akan dilakukan pengecekan suhu badan sebelum melakukan pencoblosan dibilik suara.
Tidak hanya itu, KPU juga memastikan jika petugas yang ada di TPS dalam kondisi sehat dengan mewajibkan mereka untuk mengikuti rapid rest terlebih dahulu sebelum nantinya bertugas di lapangan.
Setiap pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara diharuskan memakai masker. Jika tidak memakai masker, petugas akan memberinya masker secara gratis.
"Untuk menghindari bersentuhan secara langsung, selesai menggunakan hak pilihnya, pemilih tidak lagi dicelupkan jarinya ke dalam tinta, melainkan hanya diteteskan saja," terang Isan Koriawan.
Sementara bagi warga yang terpapar Covid-19, baik yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah atau rumah sakit tetap masih bisa menggunakan hak pilihnya. Petugas dari TPS terdekat akan mendatangi ke lokasi.
"Katakanlah jika ada pasien pasien punya hak pilih, tetapi dia tidak boleh kelur dari rumah sakit akan didatangi petugas TPS terdekat. Termasuk bagi mereka yang menjalani isolasi di rumah. Itu bagian melayani pemilih untuk menggunakan hak konstitusionalnya," papar Isan Koriawan.
KPU Provinsi Jawa Timur berharap pelaksanaan Pilkada nantinya dapat berjalan lancar. Menurutnya, situasi pandemi yang terjadi sekarang merupakan tantangan bagi KPU selaku penyelenggara Pemilu untuk bisa meningkatkan partisipasi jumlah pemilih.
"Ini tantangan buat KPU sebagai penyelenggara bagaimana melaksanakan pemilihan di tengah pandemi Covid-19. Mau tidak mau harus berupaya semaksimal mungkin, agar partisipasi masyarakat tinggi. Kami juga berupaya pastikan bahwa pelaksanaan ini bukan menjadi bagaian dari mata rantai penyebaran corona," pungkas Isan Koriawan.
Advertisement