Penderita Covid-19 di Surabaya Masih Bisa Mencoblos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memastikan penderita Covid-19 yang tengah melakukan isolasi mandiri maupun di rumah sakit, tetap bisa melakukan pencoblosan Pilkada, pada Rabu, 9 November 2020, besok.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno mengatakan akan ada petugas khusus yang bakal mendatangi warga yang tengah menjalani isolasi tersebut.
"Akan ada petugas yang jemput bola dari panitia pemungutan suara terdekat," kata Nano, kepada awakmedia, Selasa, 8 November 2020.
Meski demikian, kata Nano, bagi keluarga pasien yang tengah menjalani isolasi di salah satu rumah sakit di Kota Surabaya, diharuskan untuk mengurus formulir A5 atau pindah pilih terlebih dahulu.
"Pasien di rumah sakit termasuk keluarga yang menjaga sebelumnya ditekankan mengurus formulir A5 atau formulir pindah pilih untuk memudahkan administrasi pemungutan suara," ucapnya.
Nano mengungkapkan para petugas KPPS terdekat telah melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk mendadata jumlah pemilih pasien Covid-19 maupun non Covid-19. Untuk memudahkan proses pemungutan suara.
Menurut Nano, nantinya para petugas KPPS yang mengambil surat suara di rumah sakit bakal dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, guna menghindari penularan Covid-19.
Perlu diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Surabaya 2020 ditetapkan sebanyak 2.089.027. Mereka akan menyampaikan hak suaranya di 5.182 TPS di 31 kecamatan di Surabaya.
Dibanding Data Pemilih Sementara (DPS), jumlah DPT menyusut menjadi hanya 3.899 pemilih. Sebab, jumlah DPS sebelumnya tercatat sebanyak 2.092.926 orang.