Pendarahan Otak seperti Indra Bekti Apakah Ditanggung BPJS?
BPJS mendadak trending di Twitter terkait Indra Bekti yang dilarikan ke rumah sakit usai mengidap perdarahan otak. Ia harus menjalani operasi dua kali di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, pada Rabu 28 Desember 2022.
Pihak keluarga baru-baru ini membuka penggalangan dana untuk pengobatan Indra Bekti lantaran disebut sudah mencapai miliaran rupiah. Sementara asuransi hanya mengover 10 persen dari layanan yang diterima.
Sejumlah netizen mempertanyakan apakah Indra Bekti tidak memiliki BPJS Kesehatan, yang bisa menanggung sebagian besar atau bahkan seluruh kebutuhan tersebut.
Penjelasan BPJS
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf buka suara terkait biaya perdarahan otak termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun besaran biaya yang bisa ditanggung diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016.
''JKN di tarif rumah sakit ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan. Tarif INA-Cbgs, besarannya mengacu dalam peraturan Menteri Kesehatan dimaksud,'' terang Iqbal Anas Ma'ruf.
Ketentuan persyaratan menerima layanan operasi perdarahan otak masih sama seperti penyakit lain yakni memiliki kartu aktif BPJS Kesehatan. Kartu aktif menandakan peserta tidak memiliki tunggakan iuran. Jika menunggak, kartu otomatis berstatus tidak aktif.
Dalam kondisi darurat, pasien bisa segera dilayani tanpa membeda-bedakan peserta BPJS dengan non BPJS Kesehatan.
''Kalau kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit. Di regulasi juga diatur bahwa, rumah sakit yang belum kerja sama dengan BPJS kesehatan wajib melayani pasien siapa pun, tanpa melihat BPJS atau non BPJS Kesehatan,'' tandas Iqbal Anas Ma'ruf.
Meski demikian, perlu diingat bahwa terdapat sejumlah pengecualian yang menyebabkan biaya operasi pendarahan otak tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Misalkan pendarahan otak yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau dikarenakan tindak kekerasan (kriminal). Hal ini seperti yang sudah ditegaskan dalam Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018. "Ini diatur di Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018... tegas di sana diatur bahwa kasus kekerasan tidak ditanggung," jelas Iqbal Anas Ma'ruf.
Indra Bekti sendiri diketahui tak mengalami kasus kekerasan terkait dengan pendarahan otak, maka bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Advertisement