Pendapatan Turun, THR Presiden DPR hingga Kepala Daerah Dihapus
Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) sudah dimatangkan. ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan cair THR-nya tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan instruksi, ASN di luar level itu seperti pejabat negara tidak akan mendapatkan THR tahun ini.
"Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," tuturnya Sri Mulyani dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementrian Keuangan 15 April 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, pejabat-pejabat yang dimaksud termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II. Sementara ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan THR-nya akan dibayarkan.
"THR, untuk ASN, TNI, Polri, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," tuturnya.
Menkeu memastikan, pensiun PNS juga akan tetap mendapatkan THR tahun ini. Jumlahnya juga masih sama dengan tahun lalu.
"Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden," ujar Sri Mulyani.
Alasan Menteri Keuangan dihapusnya THR untuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II, sehubungan dengan menurunnya pendapatan negara tahun ini yang diperkirakan turun hingga 10%, terutama dari sisi pajak.
Imbasnya, anggaran TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) akan diturunkan. "Pemotongan anggaran TKDD tahun ini akan mencapai Rp 94 triliun. Tahun ini anggaran TKDD mencapai Rp 856,94 triliun," kata Menkeu.
Advertisement