Soal Ujaran Kebencian, Pelapor Risma Sebut Wali Kota Arogan
Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dzikria kepada Risma selaku Walikota Surabaya, masih bergulir hingga sekarang. Menurut Mila, hal itu merupakan bentuk arogansi kekuasaan.
Mila, pelapor Risma ke Ombudsman Jawa Timur, adalah salah satu pengurus dari Partai Amanat Nasional (PAN). Selain itu, dia memiliki latar belakang sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak.
Mila juga dikenal sebagai aktivis advokasi masyarakat marjinal, yang khusus mengurusi kesehatan dan hukum. Ia juga mendampingi pasien HIV dan AIDS khususnya anak dan perempuan.
"Dengan latar belakang seperti yang saya jelaskan, saya orang yang tidak bisa melihat ketidakadilan, apalagi dilakukan oleh pejabat negara. Selama mampu saya lakukan, akan saya lakukan" kata Mila Machmuda.
Dia mengatakan, motivasinya membela Dzikria muncul karena kekecewaanya pada pejabat negara yang melaporkan rakyatnya, hanya karena dihina atau dihujat. "Selama masih menerima gaji dari rakyat, sebagai seorang pejabat jangan hanya mau dipuji, tapi marah ketika dihina dan dihujat. Pujian dan hinaan itu sepaket, sebagai evaluasi dari masyarakat" terang Mila.
Menurutnya, jika Tri Rismaharini merasa terhina akan hal ini, seharusnya dia tidak menggunakan perangkat kekuasaan. Selain itu, dengan pelaporan ini, Mila berharap agar pejabat negara tidak mudah memenjarakan rakyat atas dasar apa pun.
"Senjata saya hanya media sosial dan mereka matikan. Saya perhatikan, setiap kritis ke polisi maka akun saya perhatikan" ujar Mila.
Mila melanjutkan, kalau penahanan dan penangkapan ini seolah dipaksakan, seolah pelanggaran ini merupakan ujaran kebencian. Sementara menurutnya, sudah jelas penghinaan itu arahnya pribadi.
"Pasal 28 UU ITE terkait ujaran kebencian sesungguhnya tidak terlepas dari isu SARA, penggunaan pasal jelas bentuk arogansi kekuasaan," tegasnya.
Sebelumnya Mila sempat melaporkan Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2020. Hal tersebut atas dasar penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Risma, kepada Dzikria, merujuk kasus ujaran kebencian yang sempat viral di media sosial.
Namun, laporan Mila ditolak oleh Ombudsman dengan alasan, Mila bukanlah korban, dan tidak diberi kuasa oleh korban. "Berhubung saya masih di Kendari, Insyaallah akan saya datangi lagi Senin lusa"imbuhnya.
Advertisement