Pendamping Korban Sepakat MSAT Didakwa Pasal Pemerkosaan
Pendamping korban pelecehan seksual mendukung keputusan jaksa yang mendakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) menggunakan pasal pemerkosaan, saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 18 Juli 2022.
Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah mengatakan pasal tersebut sangat tepat didakwakan kepada MSAT, dibandingkan dengan alternatif pasal lainnya.
"Dari tiga pasal itu, Pasal 285 adalah pasal yang pas dijeratkan ke terdakwa," kata Ana, kepada media, Selasa, 19 Juli 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri telah mendakwa anak kiai Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah itu dengan tiga pasal, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian, Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menurut Ana, pasal pemerkosaan tersebut tidak hanya menghukum upaya ancaman dan kekerasan secara fisik, tapi juga soal manipulatifnya pelaku untuk memperdaya korban.
"Perspektif pasal perkosaan yang diberi itu tidak selalu kekerasan atau ancaman berupa fisik itu. Karena dengan dia memanipulasi, kemudian dia melakukan upaya-upaya yang berbentuk memperdaya," ucapnya.
Sebelumnya, sidang perdana MSAT digelar secara online dan berlangsung secara tertutup. Berdasarkan pantauan, sejumlah polisi tampak bersiaga di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di sisi lain, persidangan MSAT tampak dimulai sejak pukul 09.40 WIB di Ruang Cakra.
Sedangkan, MSAT sendiri mengikuti persidangan secara online dari Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo. Dalam layar, ia terlihat mengenakan rompi oranye dengan berkaus hitam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), yang menjadi bagian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati mengatakan bahwa agenda dalam sidang terbut adalah pembacaan dakwaan.
“Agendanya baca dakwaan, tugas kami selaku JPU adalah melaksanakan ketentuan undang-undang berdasarkan penuntutan,” kata Mia, di PN Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, kata Mia, MSAT didakwa menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Kemudian Pasal 289 KUHP (tentang perbuatan cabul) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Advertisement