Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Pendamping Korban Sepakat MSAT Didakwa Pasal Pemerkosaan

Hukum dan Kriminalitas
MSAT menghuni Rutan Kelas 1 Medaeng. Pendamping korban pelecehan seksual mendukung keputusan jaksa yang mendakwa MSAT menggunakan pasal pemerkosaan. (Foto: Istimewa)
PN Surabaya Jatim MSAT Kasus Pelecehan Seksual Moch Subchi Azal Tsani
Like

Advertisement

Andhi Dwi Setiawan Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement

Title