Pendamping Korban Keberatan Sidang MSAT Offline, Ini Sebabnya
Pendamping korban pencabulan santriwati yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) khawatir dengan kondisi psikologis kliennya, apabila terdakwa dihadirkan dalam persidangan.
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang hendak menggelar sidang lanjutan perkara itu secara offline. Sebelumnya, terdakwa hanya mengikutinya melalui Rutan Kelas 1 Medaeng.
"Secara psikologis kami tentu khawatir korban akan terganggu dengan persidangan secara offline," kata kuasa hukum korban, Jauhar Kurniawan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Dengan demikian, kata Jauhar, tim pendamping khawatir dengan trauma korban apabila berada dalam satu ruangan dengan MSAT. Hal tersebut pun akan mengganggu mental korban. "Yang dikhawatirkan adalah, pikiran dan mental korban terganggu saat korban berada di satu ruangan dengan pelaku," jelasnya.
Jauhar mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Majelis Hakim PN Surabaya. Ia memohon agar terdakwa MSAT tetap mengikuti persidangan secara online.
Akan tetapi, kata Jauhar, surat tersebut tidak direspons oleh pihak PN Surabaya. Kemudian, hakim menyatakan bahwa pada sidang selanjutnya terdakwa dihadirkan secara langsung saat persidangan.
"Sebelumnya kami sudah bersurat ke PN meminta agar persidangan bagi terdakwa tetap dilakukan secara online. Namun dari hasil putusan sela kemarin sebenarnya menunjukkan jawaban dari PN terhadap surat yang kami ajukan," tambah dia.
Tim pendamping pun secara terpaksa menerima keputusan hakim untuk menggelar sidang secara offline. Tapi, pihaknya berencana untuk mengirim surat kembali agar korban tidak satu ruangan dengan terdakwa.
"Respons tim kuasa hukum korban pada akhirnya menerima keputusan hakim, namun kami akan mencoba berkirim surat lagi ke PN, terkait ketika pemeriksaan saksi korban tidak dijadikan satu ruangan dengan terdakwa," tutupnya.
Sebelumnya, Sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) yakni kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren, direncanakan bakal digelar secara offline atau tatap muka.
Keputusan sidang offline tersebut, disebutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam agenda sidang putusan sela digelar di ruang Cakra, pada Senin, 8 Agustus 2022.
"Penetapan PN Surabaya, menimbang bahwa pemeriksaan perkara dan sidang digelar secara offline dengan prokes ketat dan menjaga kamtibmas," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno, saat persidangan
Dengan demikian, Sutrisno meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada pekan depan, Senin, 15 Agustus 2022.
"Menetapkan JPU kepada terdakwa Mas Bechi dihadirkan dalam sidang secara offline. Kami harap, sidang offline berlangsung lancar sesuai dengan hukum acara," jelasnya.
Advertisement