Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Lansia
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk pada tahap dua untuk pelaksanaan vaksinasi bagi lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik. Vaksinasi untuk lansia pertama kali disuntikkan ke Wakil Presiden Ma'ruf Amin oleh dokter kepresidenan di Pendopo Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro No 2 Jakarta, pada 17 Februari 2021.
Wapres yang berusia 77 tahun itu diikut sertakan dalam program vaksinasi Covid-19 usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin corona Sinovac untuk kelompok lansia.
Hanya saja ada beberapa syarat vaksinasi untuk kelompok lansia untuk meminimalisir Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI) dan efek samping vaksin. Lansia yang akan menerima vaksin tekanan darahnya tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg.
Ada dua mekanisme vaksinasi yang akan dilakukan bagi lansia, salah satunya harus mendaftar dulu di website Kementerian Kesehatan RI. Ini adalah vaksinasi berbasis fasilitas kesehatan, yang dilaksanakan di puskesmas dan rumah sakit yang ditunjuk pemerintah.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Peserta mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.
- Di ketiga situs resmi tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.
- Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.
- Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.
Sementara itu, mekanisme vaksinasi yang kedua adalah vaksinasi massal di tempat yang diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerja sama dengan Kemenkes maupun Dinkes.
- Organisasi atau instansi dapat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal untuk peserta lanjut usia.
- Organisasi dan instansi yang sudah menjalin kerjasama akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.
Advertisement