Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dibuka 20 September Pukul 23.09 WIB
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hari ini, Rabu 20 September 2023 pukul 23.09 WIB.
Pemerintah membuka pendaftaran CASN secara online lewat laman sscasn.bkn.go.id. Formasi yang dibuka oleh kementerian dan instansi lain juga bisa diakses secara online.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini akan dibuka hingga tanggal 9 Oktober mendatang. Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar menjadi CPNS dan PPPK, simak ulasannya sampai tuntas!
Proses Verval
BKN mencatat bahwa pemerintah pusat dan daerah telah 86,5% menyelesaikan proses verifikasi- validasi (verval) formasi seleksi CASN 2023.
Perkembangan verval formasi PPPK Tenaga Kesehatan sudah mencapai 87,89%, PPPK Guru 93,15%; PPPK Teknis 87,01% dan verval formasi CPNS mencapai 78,57%.
Finalisasi verval formasi nantinya akan diumumkan pada tiap- tiap instansi dengan melibatkan seluruh Kantor Regional BKN se- Indonesia agar rekrutmen dapat melihat formasi seluruh instansi saat pendaftaran sudah dimulai.
Proses verval formasi tersebut tentunya sudah merujuk pada Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 yang berisikan minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.
Jadwal Seleksi CPNS 2023/2024
Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
Jawab sanggah: 14-18 Oktober 2023
Pengumuman pasca sanggah: 17-23 Oktober 2023
Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD): 27-30 Oktober 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD: 31 Oktober- 3 November 2023
Pelaksanaan SKD: 4-13 November 2023
Pengolahan nilai SKD: 4 November - 13 Desember 2023
Pengumuman hasil SKD kelulusan: 15 November - 17 November
Masa Sanggah: 18 November - 20 November 2023
Jawab Sanggah: 18 November - 22 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 22-27 November 2023
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November - 17 Desember 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024
Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11-17 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 18-16 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari hingga 17 Maret 2024
Sekilas tentang PNS dan PPPK
PNS adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Berbeda dengan PNS, PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, misalnya 3 tahun, 5 tahun dan akan diperpanjang apabila masih dibutuhkan.