Pendaftaran Prodeo di PA Bojonegoro Ditolak? Ini Penjelasannya
Seorang perempuan warga Bojonegoro berinisial YN ditolak saat mendaftarkan perkara secara Prodeo (gratis) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada Selasa 2 April 2024 Penolakan ini terjadi karena suami YN, yang merupakan pihak tergugat, saat ini berada di Rutan Blora.
YN menjelaskan bahwa dirinya ingin mengajukan gugatan cerai dan ingin menggunakan fasilitas prodeo karena keterbatasan ekonomi. Ia mengaku kecewa dengan penolakan tersebut, terlebih karena dirinya masih trauma atas KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
"Ditolak katanya karena suami saya tidak ada di sini. Padahal kami berdua sama-sama warga Bojonegoro dan punya KTP Bojonegoro," ungkap YN.
Dari petugas, dirinya kemudian diarahkan untuk mendaftar perkara tidak menggunakan fasilitas Prodeo. "Kalau mendaftar normal tidak menggunakan Prodeo biayanya sekitar Rp1,9 juta. Itu nanti baru dilayani," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, menjelaskan bahwa penolakan tersebut bukan karena YN ingin menggunakan prodeo, melainkan karena alamat tergugat saat ini berbeda dengan alamat penggugat.
"Bukan ditolak, tapi tadi mbaknya disuruh menunggu suaminya keluar dari penjara. Nanti alamatnya sama-sama di Bojonegoro, domisilinya juga sama-sama di Bojonegoro. Sehingga pemanggilannya, tidak melalui pengadilan agama Blora," terang Jamik.
Jamik menjelaskan bahwa persyaratan untuk berperkara secara prodeo memang banyak, salah satunya adalah alamat penggugat dan tergugat harus sama. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses administrasi dan pertanggungjawaban dana prodeo dari negara.
"Kalau alamatnya sama-sama di Bojonegoro, itu pasti kita terima. Tapi kalau beda, prosesnya agak berbelit-belit untuk pertanggungjawaban dari dana prodeo yang diberi oleh negara. Kita harus memberi pemberitahuan kepada PA Blora," jelas Jamik.
Jamik juga mengatakan bahwa PA Bojonegoro memahami situasi YN yang trauma atas KDRT. Ia menyarankan agar YN menunggu suaminya keluar dari penjara dan kemudian mendaftarkan kembali perkara secara prodeo dengan alamat yang sama.
"Masalah trauma KDRT bisa kita sikapi. Ini hanya masalah administrasi saja. Kalau nanti didaftar, nanti akan berbeli-belit urusan prodeonya," ujar Jamik.
Mengingat istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis. Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.
Direktur LBH Kinasih Agus Susanto, menyampaikan, bahwa kasus ini menunjukkan masih terdapat kendala bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas Prodeo di PA Bojonegoro. Terutama bagi mereka yang memiliki alamat domisili berbeda dengan pihak tergugat.
Diharapkan PA Bojonegoro dapat melakukan sosialisasi yang lebih gencar terkait persyaratan prodeo dan memberikan solusi yang lebih mudah bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Harusnya mendapat perlakukan sama. Kalau PA beranggapan dengan fasilitas Prodeo justru berbelit-belit, itu hanya alasan mereka saja. Harusnya warga kurang mampu juga mendapat hak nya," kata dia.
Advertisement