Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 segera dimulai. Berdasarkan hasil rapat kerja antara KemenPAN-RB, BKN, dan Komisi II DPR pada 5-6 September 2024, telah disepakati bahwa pengumuman seleksi PPPK akan dilakukan pada 26 September 2024. Sementara, pendaftaran resmi dibuka pada 27 September 2024.
Kesepakatan ini mengadopsi alternatif pertama dari empat pilihan jadwal yang diajukan dalam rapat tersebut. Menurut Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR yang aktif memantau isu ini, jadwal tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak KemenPAN-RB dan BKN.
“Saya sudah cek ke kawan-kawan di KemenPAN-RB dan BKN, pendaftaran PPPK 2024 dibuka 27 September 2024," kata Mardani pada media di Jakarta dikutip Selasa 24 September 2024.
Bagi para calon pelamar, disarankan untuk mempersiapkan semua dokumen dan syarat yang dibutuhkan menjelang pembukaan pendaftaran ini.
Berikut adalah jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 yang telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI berdasarkan rapat pada 5-6 September 2024:
Mardani Ali Sera juga mengimbau kepada para honorer untuk mempersiapkan diri dengan baik menjelang pendaftaran. Momentum ini sangat dinantikan oleh 1,7 juta honorer di seluruh Indonesia, baik mereka yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Mardani berharap proses seleksi ini dapat berjalan sesuai rencana dan tidak ada perubahan waktu yang signifikan lagi. Ini merupakan kesempatan penting bagi honorer yang memiliki formasi untuk diangkat menjadi PPPK.
Pengumuman seleksi, 26 September - 10 Oktober 2024
2. Pendaftaran seleksi, 27 September - 21 Oktober 2024
3. Seleksi administrasi, 27 September - 31 Oktober 2024
4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, 2 Desember - 19 Desember 2024
5. Pengumuman hasil PPPK, 26 Desember 2024 - 19 Januari 2025
6. Usul penetapan NIP PPPK, 21 Maret 2025 - 19 April 2025.
Berikut adalah hasil kesepakatan rapat antara Komisi II DPR RI dan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024:
1. Komitmen Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN:
o Komisi II DPR RI dan pemerintah (KemenPANRB, BKN, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional RI, Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Sekretariat Negara, Kemenkumham) berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
o Penyelesaian ini diharapkan mencapai 99.99% berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN yang dilakukan oleh BPKP, dengan mempertimbangkan sumber pembayaran tenaga non-ASN (kriteria I).
2. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan:
o Penyelesaian penataan tenaga non-ASN harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pengangkatan Tenaga Non-ASN yang Tidak Masuk Usulan Formasi:
o Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa tenaga non-ASN yang telah terdaftar tetapi tidak terdapat dalam usulan formasi seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan Seleksi PPPK 2024:
o Pendaftaran dan seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dimulai pada 26 September 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang selama ini menunggu penyelesaian status kepegawaian mereka.
Advertisement