Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak Segera Dibuka
Berbagai komponen untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mulai dirancang. Salah satunya adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran untuk kedua komponen sumber daya itu akan dibuka dalam waktu dekat.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Surabaya meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Kota Surabaya.
Berdasarkan pengumuman yang disiarkan oleh KPU Kota Surabaya, pengumuman pendaftaran PPK akan dimulai pada 23 hingga 27 April 2024 mendatang. Kemudian pendaftarannya akan dibuka pada 23 hingga 29 April 2024.
Sedangkan untuk PPS, pengumuman pendaftaran akan dilakukan mulai 2 hingga 6 Mei 2024. Kemudian untuk pendaftarannya akan dibuka pada tanggal 2 hingga 8 Mei 2024 mendatang.
"Untuk kebutuhan personel masih sama seperti pilpres dan pileg sebelumnya. Yakni PPK setiap kecamatan terdiri dari lima orang. Kemudian PPS per kelurahan terdiri dari tiga orang," jelas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi.
Dia menjelaskan pembentukan badan Adhoc KPU tersebut akan dilakukan secara daring, yakni melalui platform SIAKBA. Pendaftar juga akan mengunggah berkas pendaftaran ke dalam sistem tersebut. Subairi menjelaskan proses seleksi bisa dipantau melalui aplikasi itu.
"Pembentukan PPK dan PPS ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan itu pelantikan PPK dan PPS akan dilaksanakan pada 26 Mei," katanya.
Terkait syarat, tidak ada perbedaan dengan pileg dan pilpres. Sebab masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Seperti misalnya merupakan WNI, berusia minimal 17 tahun, dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
"Kemudian mereka juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Harus netral, artinya tidak menjadi anggota partai politik. Tempat tinggal juga menjadi faktor penting. Yakni berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS," jelas Subairi.
Subairi juga menjelaskan mereka yang ingin mendaftar sebagai petugas PPS atau PPK harus sehat secara jasmani dan rohani. Seperti tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
"Mereka juga harus bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih," pungkasnya.
Advertisement