Pendaftaran Peserta Pemilu Ditutup, 40 Partai Daftarkan Diri.
Pendaftaran partai peserta Pemilu 2025, Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB resmi ditutup. Sebanyak 40 partai politik (parpol) sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Bertepatan dengan jam 23.59 WIB, pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 resmi ditutup," kata Ketua Komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15 Agustus) dini hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dari 40 partai pilitik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 24 pendaftar dokumennya dinyatakan lengkap sedang sisanya 16 pendaftar dokumennya baru akan diperiksa hari ini Senin 15 Agustus 2022.
"Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Komisioner KPU Idham Holik, pada Senin (15 Agustus) dini hari.
Di sisi lain, Idham mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas terhadap 16 partai politik yang telah mendaftar.
Sehingga, KPU belum menentukan apakah 16 partai politik ini dokumennya lengkap atau tidak. Pihaknya akan mengumumkan nasib 16 partai ini pada siang nanti.
"Kemungkinan besar besok (siang) kami lanjutkan konferensi persnya," ujar Idham.
Bila berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi.
KPU nantinya bakal menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September mendatang. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022. Total ada 40 Partai politik telah mendaftar ke KPU dalam rentang periode tersebut.
Berikut 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
Berikut 16 parpol yang masih tahap pemeriksaan
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan.