Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022. KPU akan menolak pendaftaran partai politik yang dokumen persyaratannya tidak lengkap.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pendaftaran partai politik, verifikasi partai politik, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 merupakan tahapan paling awal dari 11 tahapan yang diatur menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 167.
"Saya yakin pendaftaran partai politik ini dilakukan oleh partai politik yang memiliki dokumen yang lengkap. Karena kalau partai politik tidak memiliki dokumen yang lengkap maka kami akan menolak pendaftarannya," kata Idham Holik, saat memaparkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, pada webinar Partai Perindo yang digelar secara online, Jumat 8 Juli 2022.
Hingga saat ini tercatat ada 35 partai politik di tingkat nasional dan tujuh partai politik di lokal Aceh. Jadi, totalnya ada 42 partai politik. Sebanyak 35 partai politik telah memiliki akun sistem informasi partai politik (Sipol). Aplikasi Sipol digunakan sebagai salah satu aktualisasi dari kebijakan dalam penerimaan pendaftaran partai politik yaitu les pepper.
"Kami sudah melakukan sosialisasi dan juga rapat koordinasi dengan partai-partai politik yang telah memiliki akun Sipol mengenai kewajiban memiliki akun ini. Sipol merupakan alat bantu bagi partai politik untuk mengunggah seluruh dokumennya agar mereka dalam pendaftaran nanti sudah lagi membawa berkas persyaratan ke kantor KPU untuk mendaftar," ujar Idham Holik.
Partai politik bisa memaksimalkan kesempatan untuk mengunggah dokumen-dokumennya ke aplikasi Sipol. Dokumen yang diunggah harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam Pasal 173 Ayat (2) dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ada beberapa proses yang harus dilalui partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.