9 Perwira Tinggi Polri Berebut Duduki Kursi Pimpinan KPK
Pendaftaran calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir hari ini, Kamis, 4 Juni 2019 pukul 16.00 WIB. Menariknya, di antara para pendaftar terdapat 9 perwira tinggi Polri yang berkeinginan menduduki kursi pimpinan lembaga anti-rasuwah itu.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK Yenti Garnasih mengatakan, sejak pendaftaran Capim KPK dimulai 17 Juni 2019 sampai Rabu malam 3 Juli 2019, terdapat 191 orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Dari 191 orang itu, yang terbanyak berasal dari profesi advokat, yaitu 43 orang. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pansel Capim KPK, hingga Rabu 3 Juli 2019, ada 65 orang yang berkasnya telah dinyatakan lengkap. Sementara ada 79 orang yang berkas belum lengkap dan lainnya belum diverifikasi.
Selain advokat, para pendaftar capim KPK itu terdiri: 40 akademisi, 18 pihak swasta, 13 jaksa-hakim, 9 polisi, termasuk eks-Kabareskrim Anang Iskandar. Selain itu, 3 auditor, 2 komisioner atau pimpinan KPK, dan sisanya terdiri atas berbagai latar belakang profesi.
"Kami belum bisa memutuskan masa pendaftaran Capim KPK akan ditutup hari ini atau akan diperpanjang, tergantung hasil rapat Pansel Kamis nanti," kata Yenti dalam keterangan pada ngopibareng.id.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Kepolisian Indonesia (Polri) Brigjen Pol. Dedi Prasetyo
memastikan 9 perwira tinggi aktif yang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, sudah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN itu tidak hanya dilaporkan 9 Pati Polri aktif ketika akan mencalonkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Jauh sebelumnya juga sudah dilaporkan para calon tersebut menjabat di struktural Polri.
"Ya tidak mungkin, bagi belum ada yang lapor LHKPN. Semuanya sudah. Seluruh Pati itu minimal pernah menyampaikan LHKPN selama di Polri," tuturnya, Rabu 3 Juli 2019.
Menurut Dedi, seluruh anggota Polri yang ditugaskan ke Lembaga/Kementerian wajib melaporkan harta kekayaannya baik secara online mapun offline. Dedi menjelaskan, jika tidak melaporkan LHKPN, anggota Polri tidak akan lolos seleksi administrasi.
"LHKPN itu 'kan salah satu syarat administrasi ya. Jadi, ketika dia mendaftar secara online itu bisa langsung diblok sama sistem jika tidak mendaftar," kata Dedi.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sembilan nama perwira tinggi (Pati) Polri yang diusulkan menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka disebut ICW belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2017-2018. ( asm)
Advertisement