Pendaftaran Ditutup, RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono tidak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga Kamis 12 Desember 2024 pukul 14.00 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang datang.
Hal tersebut juga dipastikan berdasarkan laman resmi MK yang tidak memuat nama mereka. Padahal, tim pemenangan RK-Suswono pada Senin, 9 Desember 2024, sudah menghadiri MK untuk berkonsultasi mengenai perkara tersebut.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
Adapun KPUD Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). Artinya, batas akhir pengajuan gugatan untuk Pilkada Jakarta di MK adalah Rabu, tengah malam.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen. Penetapan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024.
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Rido, yakni Ridwan Kamil-Suswono.
Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi, kata Ali Lubis anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu, 7 Desember 2024.
RK-Suswono (RIDO) Tak Punya Legal Standing
Tim Hukum pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menilai kubu RK-Suswono (RIDO) tak punya legal standing untuk melayangkan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstisusi (MK).
Ketua Tim Hukum Pramono-Rano, Todung Mulya Lubis mengatakan hal ini merujuk UU Pilkada. Todung mengatakan perolehan hasil suara yang ditetapkan KPU Jakarta menyatakan Pramono-Rano menjadi pemenang dengan selisih suara lebih dari 10 persen dari paslon di peringkat dua, RIDO.
Hasil rekapitulasi akhir KPU pada Minggu (8/12), RIDO tertinggal usai memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara, sedangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen).
"Kalau melihat ambang batas sudah tidak punya legal standing untuk mengajukan permohonan, karena sudah lebih dari 10 persen," kata Todung lewat pesan dungatn
Advertisement