Pendaftaran CPNS-PPPK Pemprov Jatim, Ini Rincian Formasinya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuka peluang seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021, yang terdiri dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tahun ini, Pemprov Jatim akan membuka formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK hingga 13.496 formasi.
Secara rinci, formasi CPNS sebanyak 1.390 lowongan terbagi untuk 665 tenaga kesehatan dan 725 tenaga teknis. Sementara formasi PPPK sebanyak 12.106 yang terbagi untuk 11.220 tenaga guru, 647 tenaga kesehatan dan 239 tenaga teknis.
Selain itu, Pemprov Jatim juga akan membuka formasi khusus bagi penyandang disabilitas yang disertai dengan surat keterangan dari dokter dan formasi untuk lulusan cumlaude dengan syarat akreditasi kampus dan prodi minimal A.
Formasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB per tanggal 29 April, Nomor 831/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021.
Semua proses pendaftaran akan dilakukan secara daring mulai pada 31 Mei hingga 21 Juni di laman www.sscasn.bkn.go.id. Seluruh proses dilakukan secara daring mulai dari pendaftaran, ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) hingga seluruh pengumuman hasil seleksi yang dipublikasikan secara terbuka.
Pemerintah membuka peluang untuk tenaga pendidik atau guru pada formasi PPPK dengan jumlah paling banyak. Hal ini karena kebutuhan guru di Jawa Timur sangat tinggi sekaligus berseiring dengan program 1 juta guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Ketentuan bagi PPPK formasi guru yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database BKN, masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Selain itu, yang juga berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG.
Secara umum, ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non guru cukup longgar antara 18-35 tahun, kecuali untuk beberapa jabatan hingga usia 40 tahun. Namun, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.
Pengalaman kerja tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama bagi yang berasal di instansi pemerintahan. Sementara pelamar yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan maka harus memiliki surat keterangan dari direktur atau kepala divisi SDM.
Sedangkan jabatan khusus antara lain, dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis serta dokter pendidik klinis. Selain itu, dosen, peneliti dan perekasaya dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor).
Ingat, proses seleksi CPNS maupun PPPK tidak ada pihak yang bisa menjamin dapat meloloskan pelamar. Sebab, semua proses akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Maka, jika ada pihak-pihak yang menawarkan janji dapat meloloskan seleksi, itu dipastikan tidak benar. Jangan smapai tertipu tawaran menggiurkan!