Pendaftaran CPNS, Pemkab Pasuruan Terima 5 Ribu Pendaftar
Hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran, jumlah peserta rekruitmen calon aparatur sipil negara (CASN) Pemkab Pasuruan tahun 2021 mencapai dua kali lipat dari jumlah kuota yang ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, dari total 2.791 formasi yang ditetapkan, jumlah pendaftar mencapai 4.993 orang.
Dengan rincian 874 pelamar dari tenaga teknis, 574 orang dari tenaga kesehatan, 214 pendaftar dari calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) non guru, dan 3331 orang dari calon PPPK guru. "Antusiasme pendaftar sampai batas akhir pendaftaran betul-betul sangat tinggi, dan kami sangat mengapresiasi akan hal ini," kata Anang, Selasa 27 Juli 2021.
Banyaknya pendaftar yang ingin menjadi bagian dari keluarga besar Pemkab Pasuruan tak lepas dari informasi yang selalu diupdate, setiap harinya. Menurut Anang, semua ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh panitia pelaksana (pansel) sudah lengkap di situs www.bkppd.pasuruankab.go.id atau https://bit.ly/PENETAPANKEBUTUHANASNPASURUANKAB2021 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Selain kedua situs di atas, BKPPD dan Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan juga menyediakan layanan zoom meeting bagi para pendaftar maupun masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait rekruitmen CASN Pemkab Pasuruan tahun 2021.
Layanan ini sangat diapresiasi oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional) maupun Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) lantaran dibanjiri ribuan orang pelamar yang merasa sangat terbantu, sehingga banyak pertanyaan yang bisa dijawab langsung. Utamanya terkait kekurangan dokumen administrasi sebelum masuk di sistem.
Mereka bukan hanya berasal dari Pasuruan maupun daerah lain di Jatim, tapi sampai orang Papua, Aceh, NTB dan Kalimantan yang ikut dalam zoom meeting. "Zoom meeting yang kami gelar rasa nasional, karena yang bergabung sampai orang Aceh, Papua, NTB, Kalimantan dan lainnya. Kami share linknya secara bebas tanpa password apapun," tegasnya.
Sementara itu, Tim Panselda Rekruitmen CASN Pemkab Pasuruan masih melakukan verifikasi dan validasi dokumen pelamar hingga beberapa hari ke depan. Kata Anang, verifikasi dan validasi dilakukan sampai batas waktu 3 Agustus mendatang. Barulah setelah itu akan diumumkan hasil verifikasinya secara online.
Apabila ada yang tak lolos verifikasi, Panselda memberikan waktu 3 hari untuk para pelamar bisa menyanggah/komplain. Sanggahan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen yang nantinya bisa dipercaya keotentikannya.
"Kalau tidak puas, tidak apa-apa. Harus disertakan bukti pendukung yang sah. Kalau yang salah adalah panitia, maka bisa diterima asal kesalahan bukan dari pelamar," tegasnya.
Setelah 7 hari pasca masa sanggah selesai, maka giliran Panselda yang akan menjawab seluruh komplain atau sanggahan pelamar.