Pendaftaran CPNS Dibuka, Pemohon SKCK Meningkat
Pembukaan pendaftaran Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, per hari Senin, 11 November 2019, berdampak pada peningkatan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Banyuwangi, Jawa Timur.
Kasat Intelkam Polres Banyuwangi AKP Andi Amir Wahyudi mengatakan, peningkatan pendaftaran pembuatan SKCK sudah dirasakan sejak seminggu belakangan. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibanding hari biasanya.
"Mengingat salah satu syarat untuk pendaftaran CPNS adalah SKCK, dapat kita lihat permintaan pembuatan SKCK di wilayah hukum Polres Banyuwangi meningkat lebih dari 100 persen," jelas lulusan Akademi Polisi tahun 2009 ini.
Pada hari-hari biasa, permintaan pembuatan SCKC rata-rata 60-70 pemohon. Namun, sejak pekan lalu permintaan pemohon SKCK melebihi 100 orang setiap harinya.
Bahkan, pada hari pertama pembukaan pendaftaran CPNS jumlah pemohon SKCK melonjak hingga 160 orang.
"Permintaan SKCK untuk CPNS paling banyak dari kalangan sarjana," jelas Andi Amir Wahyudi.
Salah seorang pemohon SKCK, Erinda mengatakan, dirinya memang membuat SKCK untuk keperluan Pendaftaran CPNS. Ini sudah kali kedua dirinya mendaftar CPNS.
"Proses pembuatannya cukup lancar. Karena saya sudah daftar secara online sebelum datang ke sini. Tinggal menunjukkan bukti pendaftaran online di loket," jelasnya.
Setiap warga yang hendak mengurus SKCK diminta untuk membayar Rp 30.000 yang akan masuk kas negara.
Cara Buat SKCK Online
Syarat pembuatan SKCK online dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id:
1. KTP atau tanda pengenal lainnya (SIM)
2. Kartu keluarga asli
3. Akte lahir atau surat kenal lahir
4. Scan foto diri 4x6 dengan latar belakang merah (6 lembar atau siapkan lebih untuk cadangan)
5. Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa
6. Melampirkan sidik jari
Kartu sidik jari bisa didapatkan di polres setempat dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.
Syarat dokumen perekaman sidik jari:
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
2. Foto depan ukuran 4x6 latar belakang merah 2 lembar
3. Foto samping kiri ukuran 4x6 latar belakang merah 1 lembar
4. Foto samping kanan ukuran 4x6 latar belakang merah 1 lembar
5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
Tata cara membuat SKCK online
1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
4. Klik lanjut dan isi data pribadi.
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.
6. Klik lanjut dan isi data keluarga. Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.
7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.
8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.
9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa.
Ada juga isian rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak, bisa dikosongkan.
10. Klik lanjut ke halaman lampiran.
Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.
11. Isi bagian keterangan.
Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.
Khusus orang asing, isi bagian sponsor.
12. Centang pernyataan kebenaran data lalu klik proses.
Apabila telah selesai mengikuti langkah-langkah di atas, peserta akan mendapatkan resmi pendaftaran. Resi pendaftaran tersebut berisi keterangan pembayaran dan jadi bukti pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang dituju.
Advertisement