Pendaftaran CPNS 2021 Mei Mundur, Ini Penyebabnya
Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 31 Mei, 2021 hari ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan mengapa pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 urung dibuka di hari ini.
BKN Minta Rencana Kegiatan dan Anggaran
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan penundaan dilakukan karena ada sejumlah hal yang belum tuntas. Di antaranya adalah adanya revisi kebutuhan formasi, juga sejumlah peraturan non guru dan PPPK 2021 yang belum ditetapkan pemerintah.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," kata Bima kepada kontan.co.id, dikutip Senin 31 Mei, 2021.
Melalui surat BKN nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021, pihaknya juga meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS.
Selain itu, ia juga meminta agar seleksi kompetensi PPPK non-guru tahun 2021 dilakukan sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.
Khusus untuk seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2021, anggarannya akan dibebankan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Usulan dari Daerah kepada BKN
Selain itu, setiap lembaga baik pusat dan daerah diminta membuat surat usulan mengenai penunjukan admin instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
Bima menyebut, pengajuan surat paling lambat pada 4 Juni 2021. "Ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah," kata Bima.
Batasi Pergerakan Orang
Sementara, untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi di tengah pandemi Covid-19, khusus PPK instansi daerah diminta menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya.
Instansi pusat dan instansi daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN pusat/kantor regional/unit penyelenggara teknis BKN sebagai titik lokasi ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan. (Ktn)