Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
Pemilu serentak dijadwalkan, Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Indonesia karena akan memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif seperti DPR, DPRD, dan DPD sekaligus.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka periode pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024, mulai 19-25 Oktober 2023.
Sementara itu, KPU juga menjadwalkan waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Namun, khusus untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB, pada 25 Oktober 2023.
Waktu pendaftaran capres dan cawapres diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sesuai dengan urutan proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024
Berdasarkan lampiran I peraturan KPU di atas, berikut merupakan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan capres dan cawapres:
Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon: 16-18 Oktober 2023
Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023
Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023
Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023
Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023
Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023
Pengusulan bakal pasangan calon pengganti (jika ada): 26 Oktober-8 November 2023
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023
Penetapan pasangan calon: 13 November 2023
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023
Info Grafis Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
KPU akan membuka periode pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, mulai 19-25 Oktober 2023.
Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Khusus untuk hari terakhir pendaftaran, KPU membuka waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB, pada 25 Oktober 2023.
Waktu pendaftaran capres dan cawapres diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sesuai dengan urutan proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk pemeriksaan kesehatan.