Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka Serentak Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak, hari ini, Selasa 27 Agustus 2024. Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari sampai Kamis 29 Agustus pukul 23.59 WIB.
Setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah, Minggu 22 September 2024. Kemudian, pemungutan suara serentak akan digelar, Rabu 27 November mendatang.
Pilkada 2024 serentak ini akan berlangsung di 508 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
KPU sesuai Aturan MK
KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada, Minggu 25 Agustus 2024 malam. Peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.
Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11. Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa sekian 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yanfg bersangkutan.
Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15.
Dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun serta calon walikota/bupati dan wakilnya mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.