Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD dan DPD
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan DPD dibuka Senin, 1 Mei 2023. Pendaftaran dibuka hingga 14 Mei mendatang. Dalam pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 yang dikeluarkan, Senin 24 April lalu. Ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menjelaskan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari.
Sistem Informasi Pencalonan (Silon) telah dibuka sejak Rabu, 19 April 2023. Pembukaan Silon bersamaan dengan pengesahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Ketentuan Pendaftaran Caleg DPR 2024
KPU juga menetapkan sejumlah aturan untuk pendaftaran calon anggota legislatif DPR 2024. Simak poin-poin di bawah ini.
Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon Anggota DPR apabila telah:
1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) Apabila Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, maka pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
Apabila Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Syarat Pendaftaran Caleg DPR 2024
Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan pengajuan calon anggota DPR untuk Pemilu 2024. Adapun syarat-syarat pendaftaran yang harus diketahui adalah:
Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id
Apabila hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan caleg DPR ditemukan:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPR nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD dan DPD
Jadwal Pendaftaran Caleg DPR 2024
Waktu pengajuan
- Senin, 1 Mei-Sabtu, 13 Mei 2023: Pukul 08.00-16.00 WIB
- Minggu, 14 Mei 2023: Pukul 08.00 WIB-23.59 WIB
Tempat pengajuan
- Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Bacalon melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.
Setelah pendaftaran, KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
Advertisement