Pendaftaran Anggota KPU Jatim 2 Resmi Dibuka
Tim seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Jawa Timur resmi membuka pendaftaran. Masyarakat yang ingin menjadi anggota KPU periode 2024-2029 bisa mendaftar mulai tanggal 8-19 Maret 2024.
Sekretaris Tim Seleksi KPU Jawa Timur 2, Prof. Dr. HM Noor Harisudin mengatakan, pihaknya mulai menjaring pendaftar anggota KPU untuk KPU Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, dan Lumajang. Sesuai jadwal, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id, mulai tanggal 8-19 Maret 2024.
Meskipun dilakukan secara online, namun berkas dalam bentuk fisik tetap harus dikirim ke Kantor Sekretariat Tim Seleksi, di Hotel Novotel Samator, Surabaya.
Jika dalam perkembangan ternyata pendaftar belum mencukupi, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 20-25 Maret 2024. Selanjutnya, masa Penetapan Hasil Penelitian Administrasi akan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2024.
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi dijadwalkan pada tanggal 28 Maret-3 April 2024. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan melanjutkan ke tahap Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi yang akan digelar pada tanggal 31 Maret 2024 – 5 April 2024. Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi akan diumumkan pada tanggal 6-7 April 2024.
Harisudin memastikan, seluruh tahapan seleksi digelar secara ketat dan profesional, agar mampu menghasilkan anggota KPU yang memiliki integritas tinggi.
“Kami mulai menjaring masyarakat luas yang memiliki kapasitas dan integritas untuk menyelenggarakan pemilu. Para pendaftar nantinya akan diseleksi hingga tersisa 10 nama untuk diserahkan ke KPU RI,” kata Harisudin, usai sosialisasi di KPU Jember, Jumat, 08 Maret 2024 sore.
Harisudin menyebut pendaftaran calon anggota KPU memiliki sejumlah persyaratan, di antaranya warga Indonesia yang berusia minimal 30 tahun, serta setia kepada Pancasila.
Selain itu, pendaftar juga harus memiliki integritas, memiliki pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilu, berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Khusus di Timsel KPU Jatim 2, masyarakat yang bisa mendaftar hanya masyarakat yang berdomisili di Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, dan Lumajang. Persyaratan lain pendaftar tidak terlibat kasus narkoba. Persyaratan lainnya, pendaftar tidak pernah menjabat anggota KPU selama dua periode.
Terakhir, pendaftar tidak pernah mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Lebih jauh Harisudin mengatakan, Tim Seleksi Anggota KPU bukan simpatisan partai politik, namun dari kalangan akademisi. Sehingga, dalam proses seleksi tim seleksi tidak tahu menahu latar belakang organisasi pendaftar.
“Kami akademisi. Kita tidak tahu menahu siapa pun yang mendaftar, yang kami lihat bagaimana dia bisa mengerjakan dengan baik,” tambahnya.
Kendati demikian, Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Timur 2, bukan satu-satunya tim yang menentukan kelulusan pendaftar. Sebab, mereka hanya memiliki kewenangan dalam proses wawancara dengan persentase yang cukup kecil.
Selain wawancara, para pendaftar nantinya juga akan menjalani tes psikologi dan kesehatan. Terkait tes tersebut menjadi kewenangan instansi tertentu yang memang ditunjuk oleh KPU RI.
Sebagai upaya menghasilkan anggota KPU berintegritas tinggi, nanti akan ada tahapan penilaian publik. Dalam tahapan itu, masyarakat bisa memberikan pendapat atau penilaian terhadap anggota KPU terpilih.
“Kita pahami, yang menguji tidak hanya kami. Kami hanya di bidang wawancara, persentase sangat sedikit. Nanti ada tes psikologi dan kesehatan. Namun, hasilnya nanti akan kami laporkan dan sebarkan kepada masyarakat. Kalau memang masyarakat menilai ada indikasi KKN, bisa dilaporkan,” pungkasnya.
Advertisement