Pendaftaran Capres Cawapres 2024 Dibuka 19 Oktober 2023
Bagi yang berminat menjadi capres maupun Cawapres, saatnya bersiap siap.Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru disahkan pemerintah dan DPR telah mengatur jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2024.
Dalam aturan tersebut, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari.
"Untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam siaran pers, Rabu 8 Juni 2022.
Sementara itu, masa pendaftaran calon legislatif tingkat pusat dan daerah atau DPRD dibuka mulai 24 April-25 November 2023. Lalu, pendaftaran calon anggota DPD dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Setelah masa pendaftaran, tahapan pemilu selanjutnya yakni masa kampanye selama 75 hari mulai 28 November sampai 10 Februari 2024. Disusul masa tenang selama tiga hari mulai 11-13 Februari 2024, sebelum proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
DPR dan pemerintah telah menyepakati PKPU yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2024. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri salam Negeri Tito Karnavian pada Selasa, 7 Juni 2022 malam.
"Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Bursa Capres
Untuk sementara ini setidaknya terdapat 10 tokoh yang masuk bursa capres 2024. Mereka itu antara lain: Prabowo Subianto (Ketua Umum Gerindra/Menhan), Anies Baswedan (Gubernur DKI), Ganjar Pranowo (Gubernur Jateng), Puan Maharani (Ketua DPR RI), Airlangga Hartarto ( Ketua Umum Golkar/Menko Ekonomi), Agus Harimurti Yudoyono (Ketum Partai Demokrat ), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Ketua DPD RI), dan ada beberapa orang lagi yang masih menyembunyikan diri.
Pengamat sosial politik Rocky Gerung menganologikan beberapa orang yang ingin menjadi capres dengan hutan dengan harimau. "Hutannya kecil, harimaunya banyak," kata Rocky Gerung.
Menurut pengamat politik UI tersebut, salah satu persyaratan menjadi presiden harus diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas minimal memiliki 20 persen kursi di DPR. Dan untuk menembus ambang batas, partai politik harus berkoalisi dengan partai lain.
"Hemat saya bakal capres yang belum mengantongi tiket capres dari partai pengusung jangan GR dulu," pesan Rocky melalui Ngopibareng.id. Sebab, tanpa dukungan partai politik, seorang tokoh yang maju capres dipastikan akan terpental karena gagal di verifikasi ketentuan ambang batas.
Advertisement