Pencurian Berkas Pilkada Masih Misterius
Jakarta: Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, meskipun telah banyak spekulasi motif pencurian berkas perkara Dogiyai, tapi hingga kini belum diketahui motif pencurian itu.
"Motif justru masih jadi tanda tanya besar, kenapa dua orang itu mencuri. Bahwa sampai hari ini belum diketahui berkas itu di mana, ya itu karena dia belum katakan," tuturnya.
Menurut Fajar, investigasi yang dilakukan internal MK telah berakhir sampai pemberian rekomendasi pelanggaran disiplin berat. Selanjut, untuk motif hingga keberadaan dari berkas itu sendiri menjadi wewenang penyelidikan polisi.
"Aspek pidana pencurian sudah jadi kewenangan kepolisian. Bisa saja oleh polisi, dikembangkan dia bekerja untuk siapa, berhubungan dengan siapa atau berkas itu ada di mana. Itu kewenangan polisi," tambahnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya memeriksa lima saksi untuk mendalami motif kasus pencurian berkas gugatan Pilkada yang melibatkan empat pegawai Mahkamah Konstitusi. Dari hasil pemeriksaan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Untuk pencurian berkas MK, kami sudah menerima laporan. Kami sudah menerima beberapa saksi, sekitar lima saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (23/3).
Dirinya menjelaskan, selain memeriksa lima saksi, penyidik juga tengah memeriksa bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Namun ia enggan membeberkan nama kelima saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Ya ada lah (identitasnya), sedang kami analisa CCTV yang ada, kan nanti terlihat siapa-siapa saja yang masuk di situ, nanti dianalisa," jelasnya.
Sedikitnya ada empat pegawai MK yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah dua satpam senior MK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sukirno, dan seorang Kasubag Humas bernama Rudi Haryanto.
Yang dicuri adalah dua berkas gugatan Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua, dan Pilkada Aceh Singkil 2017. (hrs)