Pencuri Turbo Mesin Kombi di Lamongan Ditangkap Polisi
Polsek Sugio, menangkap pencuri turbo mesin kombi parkir di sawah Dusun Balunggesing, Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Lamongan.
Yakni, Ali Kosim, 44 tahun, warga setempat. Ia ditangkap di rumahnya, beserta barang bukti hasil curian. Berupa mesin turbo kombi, type TD025-05T,P.NO 1064317017,S NO 220218024,MFD 49173-03442. Penangkapan ini persis lima hari dari waktu kejadian
Saat itu, Jumat 1 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Wahyu Suprayitno, 32 tahun, warga Dusun Gondang Waruk, Desa/Kecamatan Sugio, pemilik mesin kombi (korban) memarkir kombi di sawah.
Selanjutnya ia menitip pesan kepada saudara Minun, 50 tahun,warga Desa Lebakadi Kecamatan Sugio, untuk menjaga dan mengawasinya.
Ternyata, esok harinya Sabtu 02 Maret 2024,sekira pukul 07.30 WIB, saat korban memeriksa kombi, melihat kombi sudah tidak tertutup dengan terpal. Pintu kamar mesin juga terlihat ada bekas congkelan menggunakan alat besi.
"Setelah diperiksa, ternyata turbo mesin kombi hilang. Tapi, kasusnya baru dilaporkan Selasa 05 Maret 2024 sekira jam 08.00 WIB. Saat itu korban menyebutkan rugi sekitar Rp 13 juta," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Andi Nur Cahyo, Rabu 06 Maret 2024.
Laporan ini, lanjut Kasi Humas Ipda Andi, langsung direspon Polsek Sugio untuk secepatnya dilakukan penyelidikan. Di antaranya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan sejumlah saksi hingga menyelidiki keberadaan barang bukti.
Selama empat hari dilakukan penyelidikan, ternyata orang dicurigai mengerucut kepada Ali Kosim. Tetapi, polisi tidak langsung main tangkap tanpa barang bukti.
"Begitu semuanya lengkap, akhirnya tersangka ditangkap dan tidak bisa mengelak. Saat itu juga dibawa ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Sebatang besi alat congkel satu unit motor Honda Beat S 6770 JBS dan turbo mesin kombi.