Pencuri Sapi di Jember Dibekuk, Ini Ancaman Hukumannya
Satreskrim Polres Jember menggerebek kandang sapi yang dijadikan tempat penampungan sapi hasil curian, di Kecamatan Mumbulsari, Jember, Rabu,22 Januari 2022 dini hari. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, tujuh ekor sapi limosin, dan satu unit mobil sarana.
“Kami amankan tujuh ekor sapi berikut tersangka berinisial AY 38 tahun, warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember dan M 51 tahun, warga Desa/Kecamatan Sukowono,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat konferensi pers, Jumat, 28 Januari 2022.
Kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual beberapa ekor sapi hasil kejahatannya. Beberapa ekor sapi saat itu ditemukan sudah dimasukkan ke dalam sebuah mobil Daihatsu Zebra. Sapi itu rencananya akan dijual kepada salah satu pembeli berinisial B warga Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
Bedasarkan hasil pengembangan penyidikan, AY dan M dalam melancarkan aksi pencurian sapi diduga berkomplot dengan dua tersangka lain berinisial BI dan F yang hingga saat ini masih DPO. Mereka melarikan diri saat polisi menggerebek rumahnya.
Komplotan pencuri sapi itu, sebelum melakukan aksi pencurian berkeliling mencari target. Setelah target ditemukan tersangka kemudian melakukan aksi pencurian pada dini hari dengan merusak kandang sapi milik korban.
Sapi yang berhasil dicuri pun dimasukkan ke dalam mobil diangkut ke kandang penampungan di Kecamatan Mumbulsari. Komplotan pencuri sapi itu selain beraksi di Kecamatan Sukowono dan Kalisat, Jember juga beraksi di Kabupaten Situbondo.
“Mereka ini membangun sebuah kandang di Kecamatan Mumbulsari. Dijadikan tempat penampungan sementara sebelum akhirnya sapi-sapi hasil curian itu dijual. Mereka mencuri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelas Komang.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.