Pencuri Perhiasan di Jember ditangkap Usai Jual Hasil Curiannya di Toko Emas
Seorang pemuda berinisial ZA, 28 tahun, warga Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember mendekam di ruang tahanan Polsek Wuluhan. Ia ditangkap polisi atas dugaan pencurian perhiasan dan uang milik Siti Mutmainnah, tetangganya.
Kapolsek Wuluhan AKP Solekhan Arief mengatakan, tersangka melancarkan aksinya pada tanggal 4 Juli 2024 malam. Ia menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela rumah bagian depan.
Selanjutnya, tersangka mengambil perhiasan emas berupa gelas seberat 4,6 gram beserta nota pembeliannya yang disimpan di dalam lemari. Tak cukup sampai di situ, tersangka juga mencuri uang Rp 550 ribu yang disimpan di dalam dompet dan celengan yang terbuat dari pipa.
Korban yang menyadari perhiasan dan uangnya tidak ada, pada tanggal 5 Juli 2024, langsung mendatangi toko emas tempat ia membeli perhiasannya. Ia berkoordinasi agar pemilik toko emas memberitahunya jika ada warga yang menjual emas miliknya.
Tidak lama kemudian, ternyata tersangka memang datang menjual emas korban ke toko emas itu. Pemilik toko kemudian mengambil video tersangka dan dikirimkan kepada korban.
Korban kemudian melapor ke Polsek Wuluhan dengan membawa video itu. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada tanggal 8 Juli 2024 lalu.
“Kita bisa dengan cepat menangkap pelaku karena ada kerja sama yang baik antara polisi dengan korban. Korban memang mendatangi toko emas agar mengabarkan jika ada orang yang menjual emas miliknya,” katanya, dikonfirmasi Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya. Diketahui Siti Mutmainnah bukan korban satu-satunya. Tersangka mengaku sampai saat ini telah beraksi di lima TKP. Lima orang korban merupakan tetangga tersangka.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan modus yang sama, yakni masuk melalui jendela. Saat berhasil menyelinap ke rumah korban, tersangka mencari barang berharga secara acak. Namun, yang paling banyak dicuri adalah uang dan perhiasan. Sementara uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil penyidikan, dia sudah lima kali melakukan hal serupa. Semua korban adalah tetangganya. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Advertisement