Habisi Nyawa Ibu beserta Janinnya, Aksi Pencuri Motor di Malang
Tersangka pencurian di Malang, RM usia 23 tahun ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Malang pada 17 Mei 2021, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kakeknya, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus pencurian yang dilakukan oleh RM berawal pada 13 Mei 2021, sekitar pukul 07:00 pagi waktu setempat. Hari tersebut bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Lokasi kejadian berada di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tersangka saat itu beraksi ketika rumah korban sedang sepi karena penghuninya menjalankan salat Idul Fitri di masjid terdekat.
"Pekerjaan tersangka ini sebagai tukang cukur. Lokasi tersangka saat itu tidak jauh dari rumah korban. Melihat suami korban pergi shalat id, tersangka lalu menuju garasi untuk mengambil motor korban," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar pada Kamis 20 Mei 2021.
Di garasi umah korban kata Hendri tersangka melihat ada dua unit sepeda motor yaitu Honda Beat dan satu motor sport. Tersangka memilih untuk mengambil motor Honda Beat dan kebetulan saat itu kunci motor ada di stop kontak motor tersebut.
"Lalu tersangka memilih untuk masuk ke rumah korban untuk mencuri handphone uang dan sebagainya. Tersangka melihat korban bersembunyi di balik pintu. Ini membuat tersangka panik dan mendorong pintu tersebut. Lalu korban terjatuh," katanya.
Korban Terjatuh
Saat korban terjatuh ujar Hendri, tersangka lalu menusuk korban dengan gunting cukur ke bagian paha kiri-kanan, wajah dan perut. Upaya pembunuhan lanjutan dilakukan tersangka dengan mengambil pisau dapur di rumah korban dan disayat di bagian leher yang bersangkutan.
"Ditemukan fakta bahwa ada 27 bekas tusukan yang dilakukan tersangka kepada korban. Tersangka langsung kabur membawa sepeda motor Honda Beat milik korban," ujarnya.
Dengan membawa sepeda motor Honda Beat milik korban, tersangka lalu pulang kampung ke rumahnya di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Mengetahui kejadian tersebut kata Hendri pihaknya lalu melakukan penyelidikan.
"Setelah kami lakukan penyelidikan tersangka berhasil kami tangkap di Bangkalan, Madura, rumah kakeknya. Sementara korban meninggal dunia pada 19 Mei 2021, beserta janinnya yang berusia dua bulan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 ancaman 15 tahun penjara juncto pasal 351 ayat 3 ancaman lima tahun penjara dan juncto pasal 365 ayat 3 ancaman 15 tahun penjara.
Advertisement