Pencuri Motor di Humas Pemkot Surabaya Ternyata Residivis
Pelaku pencurian kendaraan bermotor di halaman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Humas Pemkot Surabaya, yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku pencurian ternyata residivis. Ia bernama M. Khoiril. Usia 22 tahun. Ia merupakan warga Jalan Tambak Mayor Gg 8/28 Surabaya atau Jalan Tembok Dukuh Gang 9-A Surabaya.
Khoiril berhasil melancarkan aksi pencurian motor di Jalan Jimerto Kota Surabaya beberapa bulan lalu itu. Aksi pencurian tersebut sempat viral di berbagai media sosial. Kini, ia sudah diamankan Tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Polrestabes Surabaya.
Kapolsek Tenggilis Surabaya, Kompol Masdawati mengungkapkan, sejak kasus ini viral pada saat itu juga anggota disiagakan untuk mengungkap pelaku pencurian. Dari hasil interogasi yang dilakukan kepolisian, pelaku mencari sasaran motor dengan cara random. Ia berkeliling seputaran Kota Surabaya.
"Setelah mendapatkan sasaran melihat situasi di sekitar TKP, karena situasi dianggap aman kemudian tersangka (Khoiril) mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dan stir sepeda motor Honda CRF, dengan menggunakan magnet dan kunci T," ungkap Kompol Masdawati.
Khoirul melakukan aksi pencurian motor dengan cara merusak rumah kunci kontak dan magnet sepeda motor milik korban yang ditinggal kerja. Residivis ini sudah 10 kali melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP di Kota Surabaya.
Lokasi yang pernah disatroni antara lain Jalan Jimerto, Jalan Simorejo, Jalan Tanjungsari Jaya, Jalan Simorejo Timur, Jalan Simo Sidomulyo sebanyak tiga kali, Jalan PPI Bubutan, Jalan Greges Kecamatan Asemrowo, dan Pergudangan Margomulyo Surabaya.
"Kami juga mengamankan barang bukti yaitu, satu buah kunci sepeda motor Honda CRF Honda Trail kemudian satu lembar STNK dan satu lembar BPKB beserta handphone pelaku," paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.