Pencuri Motor di Enam Lokasi di Probolinggo Dibekuk
Setelah rekannya ditembak polisi karena melawan saat ditangkap, giliran SA, 21 tahun, alap-alap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk polisi.
SA yang mengaku mencuri motor di enam lokasi di Probolinggo ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka SA, 21 tahun, kami bekuk di rumah saudaranya di Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Selasa, 11 Juni 2024 lalu," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani didampingi Plt Kasi Humas, Iptu Zainullah, Kamis, 13 Juni 2024.
SA dikenal sebagai pemetik (eksekutor) pencuri motor dengan menggunakan kunci T. Ia dikenal "licin" karena berkali-kali lolos ketika hendak ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, SA telah mencuri motor enam kali di Kota Probolinggo. Yakni, Honda Vario di Jalan Ikan Tengiri Kecamatan Mayangan, Honda Beat di depan toko keramik Jalan KH Hasan Genggong.
SA juga mencuri Honda Vario di depan Alfamart Jalan Slamet Riyadi, Honda Beat di Taman Maramis Jalan Slamet Riyadi, Honda Scoopy di depan Toko Baju Jalan Panglima Sudirman dan Honda Beat di depan Apotek Malinda Jalan Gubernur Suryo.
“Tersangka mencuri secara acak, berbekal kunci T dengan merusak kontak sepeda motor yang asli dan menggondol kabur motor," kata Iptu Zainullah.
Dari bukti rekaman circuit closed television (CCTV) dan beberapa keterangan saksi, polisi bisa mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya.
Tersangka SA dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Tersangka mengaku melakukan curanmor untuk kebutuhan sehari-hari,” kata polisi kelahiran. Sampang Madura itu.