Pencuri Kota Amal Masjid di Probolinggo Ditangkap Polisi
Berselang dua hari, tersangka pembobol kotak amal Masjid An Nur, Jalan Suyoso, Kota Probolinggo akhirnya tertangkap. MC, 39 tahun, warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ditangkap di rumahnya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Aksi tersangka yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) memudahkan polisi mengidentifikasi MC. Apalagi kemudian rekaman CCTV itu tersebar luas di media sosial.
"Tersangka MC ini diamankan oleh Tim Opsnal Macan Prabu Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota di rumahmya di Jalan Panglima Sudirman Gang Lenggo RT 002 / RW 002, Kelurahan Wiroborang," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, Jumat pagi.
Kasihumas menjelaskan, menurut keterangan tersangka kejadian ini berawal pada Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 06.10 WIB. Saat itu tersangka MC ini hendak janjian dengan temannya di daerah Ketapang dan mampir di Masjid An-Nur untuk mencuci muka. Saat cuci muka, MC melihat kotak amal ini dalam keadaan sedikit terbuka karena engselnya agak rusak.
“Jadi MC ini, setelah melihat kotak amal, langsung ada niatan untuk mengambil kotak tersebut," ujarnya
Setelah sempat melihat-lihat situasi, MC langsung mengambil kotak amal tersebut dan membawa kotak amal tersebut ke dalam kamar mandi. Tersangka tidak mengetahui, di masjid tersebut ada CCTV.
Di dalam kamar mandi, kotak amal tersebut dibuka paksa oleh MC dan uangnya sekitar Rp 200.000 langsung diambil.
Zainullah menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 390.000.
“Tersangka MC mengaku, uang dari kotak amal tersebut dipakai untuk ngopi, beli rokok dan makan," kata Iptu Zainullah.
Atas perbuatannya, MC dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.