Pencuri HP untuk Belajar Anaknya Dibebaskan Kejari, Ini Sebabnya
Kejaksaan Negeri Garut membebaskan terdakwa pencurian handphone, Comara Saeful, 41 tahun, warga Garut, Jawa Barat. Kejaksaan menerapkan keadilan restoratif setelah mengkaji dan mengetahui terdakwa mencuri HP agar digunakan anaknya belajar daring.
Kronologi Pencurian HP
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti menyebut peristiwa pencurian itu bermula saat Comara datang kantor Desa Sakawayana, Malangbong, untuk meminta beras lantaran keluarganya belum makan, pada 7 September 2021.
Namun setelah diberi beras oleh perangkat desa, Comara juga mengambil HP milik seorang pelajar yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di kantor desa. Korban lantas melaporkan pencurian HP ke Polsek Malangbong dan berakhir pada Comara ditangkap polisi.
Kepada polisi Comara mengaku nekat mencuri HP lantaran anaknya yang duduk di kelas 6 SD meminta HP untuk belajar daring. "Tersangka ini mencuri, pengakuannya karena anaknya butuh untuk sekolah," kata Neva dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 10 November 2021.
Dibebaskan Kejaksaan
Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Garut, Comara pun dipindah dari tahanan Mako Polsek Malangbong menuju Rutan Kelas II B Garut.
Namun setelah memeriksa berkas, Kejari Garut berupaya menerapkan keadilan restorative dengan memanggil kembali pihak terlibat dan difasilitasi untuk bertemu. Hasilnya pihak korban memahami penyebab Comara mencuri HP dan bersedia memaafkannya.
Kejari pun menggelar ekspose atau gelar perkara yang dihadiri Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum dari Kajati dan kemudian menyetujui penerapan restorative justice pada Comara dan terdakwa diizinkan pulang. (Cni)