Pencuri HP di Jember Ditangkap Polisi Usai Jual Murah HP Korban
MA 20 tahun, warga Dusun Dawuhan, Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, Jember harus berurusan dengan polisi. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap usai mencuri HP milik tetangganya.
Kapolsek Mumbulsari AKP Subagio mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban, Samsul Airifn. Korban melaporkan bahwa HP miliknya hilang saat tidur di garasi rumah Subroto, di Dusun Dawuhan, Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, Senin, 25 Juli 2022.
“Korban berasal dari Kecamatan Denpasar Timur, Kabupaten Denpasar. Saat ini tinggal di Dusun Dawuhan, Desa Kawangrejo,” kata Subagio, Selasa, 26 Juli 2022 malam.
Awalnya korban tidur pada pukul 01.00 WIB. Kemudian bangun pada pukul 06.30 WIB. Saat bangun, HP korban yang awalnya diletakkan di samping badannya sudah tidak ada. Korban sempat mencari di sekitar garasi, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Mumbulsari. Polisi langsung memproses laporan itu dengan mengirimkan pengumuman kepada konter HP di Kecamatan Mumbulsari dan seputar kampus Unej, Kecamatan Sumbersari.
Beberapa jam kemudian, polisi menerima informasi dari salah satu pemilik konter di seputar kampus, bahwa ada seseorang yang menjual HP merek Oppo A55 tanpa dilengkapi boks-nya.
HP berharga Rp2.628.000 itu dijual dengan harga Rp 1,3 juta oleh seorang pemuda berinisial MA, warga Dusun Dawuhan, Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari. Setelah dipastikan HP itu milik korban, pemilik konter kemudian menyerahkan HP itu ke polisi.
Selanjutnya, polisi langsung mendatangi rumah MA, Senin, 25 Juli 2022 pukul 21.00 WIB. MA sempat mengelak, namun setelah polisi menunjukkan barang bukti, akhirnya MA mengakui perbuatannya.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan sisa hasil penjualan HP korban Rp 1.265.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Mumbulsari.
“Tersangka dan barang bukti sisa uang hasil penjualan, serta sepeda motor Supra X warna hitam dengan plat nomor P-5689-MF yang digunakan tersangka saat beraksi kami bawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut Subagio.
Kepada penyidik tersangka mengaku, selalu keliling pada saat orang lain sudah terlelap tidur. Saat menemukan kesempatan untuk mencuri, ia langsung melancarkan aksinya.
Tidak hanya sekali, tersangka sempat mencuri HP di wilayah hukum Polsek Mumbulsari. Hanya saja, saat itu aksinya diketahui dan HP korban dikembalikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Tersangka mengaku sebelumnya pernah mencuri HP, namun dikembalikan. Modusnya sama, mencuri saat korban sedang tidur pulas,” pungkas Subagio.