Pencuri di Jember ini Unik, Satroni Rumah Mantan Istrinya Saja
Setelah tiga tahun berlalu, akhirnya pelaku pencurian di rumah Subaidah, 35 tahun, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong akhirnya terungkap. Diketahui, pelakunya berinisial BAM, 38 tahun, warga desa setempat, yang tak lain merupakan mantan suami korban.
Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso mengatakan, pada tanggal 14 Mei 2019 lalu, korban melapor ke Polsek Kencong. Ia mengaku dua unit HP dan uang Rp 1,6 juta raib dicuri maling.
“Kita terima laporan dari korban bahwa dua Hp dan uang Rp 1,6 juta yang disimpan di dalam lemari telah hilang dicuri. Laporan itu sudah tiga tahun yang lalu, tahun 2019,” kata Adri, Minggu, 05 Mei 2022.
Selanjutnya polisi melakukan olah TKP dan menemukan jejak pelaku di rumah korban. Polisi juga memperoleh petunjuk jendela bagian belakang rumah korban dirusak oleh pelaku.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan polisi akhirnya menemukan petunjuk bahwa diduga kuat pelaku merupakan BAM, mantan suami korban. Ada saksi yang melihat mantan suami korban berkunjung ke rumah korban tepat di hari saat korban kehilangan Hp dan uang.
“Kita sudah menduga pelaku adalah mantan suami korban. Tapi, saat kita mendatangi rumah BAM, ia sudah tidak ada di rumahnya.
Setelah kasus itu tiga tahun berlalu, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Pelaku sedang berada di Jl. jurusan Kencong-Semboro.
Tidak ingin kehilangan target, Unit Reskrim Polsek Kencong langsung meluncur ke lokasi. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada Jumat, 03 Juni 2022.
Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Ia terpaksa mencuri di rumah mantan istrinya karena sedang membutuhkan uang.
Ia dapat dengan mudah menyelinap masuk saat korban sedang tidur siang, karena sudah memahami kondisi rumah korban. Termasuk tersangka juga bisa mengetahui tempat korban biasa menyimpan uang.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa Hp merek Oppo. Sementara uang milik korban Rp 1,6 juta sudah dipakai oleh tersangka.
“Tersangka kami tahan di Polsek Kencong. Kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Adri.
Advertisement