Pencuri Bermodus Bagikan Bantuan Sosial di Banyuwangi Dibekuk Polisi
Polisi menangkap pelaku pencurian dengan modus menyamar sebagai pegawai pemerintah yang bisa membantu mendapatkan bantuan sosial. Tersangka diketahui berinisial Ra, 48 tahun, warga Jalan A. Yani, Desa Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo. Aksi perempuan ini cukup meresahkan masyarakat. Karena sudah berulangkali terjadi.
Pelaku berhasil ditangkap petugas Kepolisian di wilayah Lingkungan Tembakon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Jumat, 3 Desember 2024. Pelaku ditangkap setelah berhasil memperdaya salah satu warga. Keberadaan pelaku diketahui oleh warga. Informasi tersebut kemudian disampaikan ke Polsek Glagah.
“Masyarakat memberikan informasi keberadaan orang dengan ciri- ciri yang sudah kami kumpulkan, sekitar pukul 12.00 WIB pelaku berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek Glagah, AKP Pudji Wahyono.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu- abu dengan nomor polisi DK 6066ADJ, sebuah helm pogo warna coklat muda, selembar kerudung panjang warna boklat susu, dan file rekaman kamera pengawas. Pelaku langsung menjalani pemeriksaan.
Pudji Wahyono menambahkan, di wilayah hukum Polsek Glagah, pelaku setidaknya sudah beraksi sebanyak empat kali. Pertama kali dilakukan pada 29 Oktober 2024 di Desa Paspan. Ketika itu pelaku datang ke rumah korban, Nk, 80 tahun, dan mengaku sebagai petugas Dinas Sosial yang hendak memberikan bantuan sosial.
Saat itu pelaku menyuruh korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakai. Pelaku beralasan, agar korban tidak tampak menggunakan perhiasan emas saat difoto. Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk mandi sebelum dilakukan pemotretan. “Saat korban mandi, pelaku mengambil perhiasan emas dan juga uang tunai milik korban dan kemudian melarikan diri,” jelasnya.
Kejahatan dengan modus yang hampir sama kembali dilakukan pada hari Jumat 27 Desember 2024 di desa yang sama. Korbannya, Wa, 71 tahun. Keesokan harinya, Sabtu, 28 Desember 2024, pelaku beraksi untuk ketiga kalinya beraksi di Desa Tamansuruh dengan korban Bo, 66 tahun. Dan pada Jumat, 3 Desember 2024, sebelum ditangkap petugas, pelaku memperdaya Pa, 66 tahun, warga Desa Olehsari. “Atas kejadian tersebut para korban menderita kerugian materiil total berkisar Rp28 juta- Rp30 juta rupiah,” terangnya.
Saat ini, kata Dia, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian yang dilakukan secara menerus. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat(1) KUHP. “Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan perkara ini,” katanya.
Pudji mengimbau warga yang pernah mengalami atau mengetahui modus kejahatan dengan mengaku bisa mengupayakan bantuan sosial atau yang serupa agar segera melapor ke polisi. “Silakan laporkan ke Polsek terdekat,” imbaunya.
Advertisement