Pencuri Bawa Airsoft Gun dan Pisau di Surabaya Ditangkap
Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Wiyung. Para tersangka membawa senjata saat melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, jika para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial, MAR, SE. Keduanya merupakan warga Surabaya.
“TKP pencurian satu di Jalan Lidah Kulon, dan empat sepeda motor di tempat kos Jalan Menganti Keramat, Kecamatan Wiyung,” kata Mirzal ketika dikonfirmasi, Kamis, 29 Desember 2022.
Penangkapan itu, kata Mirzal, berawal ketika pemilik tempat kos bersama korban melaporkan pencurian pada 8 September 2020, lalu. Sejumlah polisi pun diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. “Tim Opsnal Resmob langsung melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan dan interogasi lima orang saksi serta analisa CCTV,” jelasnya.
Dari proses tersebut, aparat kepolisian akhirnya mendapatkan identitas dan lokasi pelaku berada. Keduanya pun tertangkap tangan saat berkumpul di kawasan Jalan Banyu Urip Kidul.
Mirzal mengungkapkan, selain dua tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, delapan kunci L, dua kunci Y, dua tang pemotong kawat, empat mata kunci bor baja.
“Diamankan pula satu pistol airsoft gun, dua sajam (senjata tajam) jenis pisau, enam plat nomor sepeda motor, dua gembok pagar kondisi rusak dan satu handphone warna hitam,” ucapnya.
Mirzal menyebut jika keduanya merupakan pelaku curanmor yang sudah berpengalaman. Saat beraksi, mereka selalu membawa sejumlah senjata yang berfungsi untuk menakuti korban.
“Senjata airsoft gun yang dipakai untuk menakuti apabila kepergok masyarakat, pelurunya kosong, katanya beli dari teman di Jalan Banyu Urip seharga Rp1 juta,” ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dipersangkakan menggunakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.