Pencucian Uang Narkoba Jaringan Lapas Sebesar 24M Dibongkar BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas, dengan total nilai aset mencapai Rp 24 Miliar.
Dari kasus ini, petugas menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, yaitu Adiwijaya alias Kwang pemilik CV Dana Makmur Saudara, Army Roza alias Bobi (Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (WN Iran Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward, dan Lisa Bahar.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvitor Indraguna alias Viktor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 Kilogram sabu pada 4 Maret 2017 lalu.
"PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika," ujar Kepala BNN, Irjen Heru Winarko dalam konferensi pers di rumah salah satu tersangka di Mulyosari, Surabaya 31 Juli 2018.
Modus pencucian uang hasil penjualan narkoba ini dilakukan para tersangka diantaranya dengan mendirikan perusahaan money changer dan perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tembaga yang merupakan perusahaan fiktif.
Salah satu tersangka, Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward, pacar Ali Akbar Sarlak, bahkan bisa membuat rekening dengan nama palsu. Serta Lisan Bahar, selaku direktur utama PT Global Surya Aliances.
Akibat perbuatan ini, para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pengungkapan kasus TPPU ini membuktikan bahwa menangkap dan mengamankan bandar Narkoba di dalam penjara tidak serta merta menghentikan bisnis narkotika. Sebab, mereka dengan berbagai cara berusaha tetap menjalankan bisnis haramnya.
Tercatat, sejak Januari hingga Juli 2018, BNN telah mengungkap 15 kasus TPPU dan 22 tersangka dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp 127 Miliar.
"Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, BNN kerap menjerat tersangka dengan TPPU dengan tujuan memiskinkan bandar agar mereka tidak dapat lagi melanjutkan bisnis Narkoba, " ujarnya. (tom/wit)
Advertisement