Pencucian Uang, Mantan Presiden Maladewa Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan presiden Maladewa, Abdulla Yameen, pada Kamis, 28 November 2019 dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang.
Saat putusan hukuman itu dikeluarkan, puluhan pendukung Yameen berkerumun di luar ruang sidang dan mengatakan bahwa sang mantan presiden tidak bersalah.
Yameen, yang memimpin Maladewa dengan tangan besi selama lima tahun, secara tidak terduga kalah dalam pemilihan tahun lalu.
Sejak itu, ia menghadapi penyelidikan atas sejumlah kasus kesepakatan selama ia menjabat sebagai presiden.
Ia dituduh mengantongi dana pemerintah sebesar satu juta dolar AS (sekitar Rp14 miliar) melalui suatu perusahaan swasta sebagai hasil dari kesepakatan penyewaan sejumlah pulau tropis untuk pengembangan hotel.
Yameen telah berkali-kali membantah tuduhan itu.
Hakim Ali Rasheed, yang memimpin tim beranggotakan lima orang yang mengadili kasus tersebut, dalam pengadilan kejahatan mengatakan sama sekali tidak ada keraguan bahwa Yameen telah mengantongi dana tersebut, yang ia sebenarnya tahu diselewengkan dari negara.
"Para hakim menghabiskan waktu selama lebih dari 10 hari untuk membuat keputusan atas kasus ini, dan ini adalah putusan dengan suara bulat dari para hakim," kata Rasheed.
Yameen membawa hubungan negaranya, yang terletak di Samudra Hindia, itu menjadi lebih dekat dengan China selama masa jabatannya pada 2013 hingga 2018.
Para pengeritik yang menentang Yameen menuduh dia memberikan berbagai kontrak, termasuk proyek besar jembatan serta perluasan bandar udara internasional, kepada berbagai perusahaan China dengan harga yang sudah digelembungkan.
Yameen membantah semua tuduhan itu.
Advertisement