Pencopotan Spanduk Kotak Kosong di Banyuurip Surabaya, Lurah: Miskomunikasi
Pencopotan alat pendukung sosialisasi (APS) kotak kosong Aliansi Relawan Surabaya Maju, pada gelaran Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya 2024, oleh oknum warga di Kelurahan Banyuurip bukanlah bentuk kesengajaan.
Hal tersebut ditegaskan Lurah Banyuurip, Dedy Achmad Choiruddin. Dedy menjelaskan, terdapat miskomunikasi yang terjadi terkait peristiwa pencopotan spanduk dukungan terhadap kotak kosong tersebut.
Dirinya melanjutkan, pihak kelurahan pun tidak memberikan instruksi apapun kepada warga untuk melakukan pencopotan spanduk APS kotak kosong yang terpasang di Jembatan Jogoloyo itu.
"Kejadiannya pencopotannya kita tidak tahu, tiba tiba ada yang menunjukkan dan melaporkan kepada kami. Kita hanya dapat berita saja, spanduk itu malah warga yang memberitahu," ucapnya, Rabu 23 Oktober 2024.
Sebagai lurah, dirinya membebaskan setiap warganya untuk mengekspresikan pilihannya dalam Pilwali Surabaya 2024, termasuk mereka yang tidak puas dengan kinerja petahana Eri Cahyadi-Armuji dan mendukung kotak kosong.
"Kami sama sekali tidak ada memberikan arahan, di masa kampanye sekarang ini, warga bebas untuk memgaspirasikan pilihannya, selagi itu tidak melanggar aturan, ya silahkan saja," tutupnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, APS kotak kosong Aliansi Relawan Surabaya Maju pada gelaran Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya 2024 dikabarkan dicopot dan dirusak oknum warga di Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan.
Direktur Pemenangan Aliansi Relawan Surabaya Maju Rudy Lumban Gaol menjelaskan, pihaknya menerima laporan pencopotan itu terjadi di sekitar Jembatan Jogoloyo. Rudy menjelaskan, bahwa penurunan APS kotak kosong tersebut adalah bentuk tindakan yang tidak sejalan dengan demokrasi.
"Kami tidak ada kepentingan apa-apa, kami hanya ingin membuat suasana demokrasi makin meriah bukan anyep. Alat peraga sosialisasi tersebut fungsinya mengenalkan masyarakat yang belum paham kalau ada pilihan politik. Kami memberikan pendidikan politik kepada masyarakat yang harusnya menjadi tugas penyelenggara pemilu," ucapnya di Kantor Kelurahan Banyu Urip, Selasa 22 Oktober 2024.
Sementara itu, Ketua Panwascam Sawahan Prasetya Hadi menjelaskan, APS kotak kosong yang terpasang di Jembatan Jogoloyo dan titik lainnya bukan termasuk dalam kategori alat peraga kampanye (APK). Menurutnya, itu hanya bagian dari aspirasi masyarakat.
"Kami dari Bawaslu itu menganggapnya bukan APK, karena kalau APK kampanye pasti ada visi misi dan program yang disampaikan. Kami menganggapnya itu hanya sebagai iklan dan aspirasi masyarakat saja," terangnya.
Prasetya juga menggarisbawahi, penertiban APS kotak kosong juga bukan menjadi ranah dari Bawaslu, tetapi Satpol PP. Menurutnya, itu menyangkut pelanggaran hal yang lain, seperti dapat mengganggu estetika kota.
"Boleh, setiap warga negara boleh memasang itu. Kalau dia melanggar perda ya yang menindak Satpol PP. Contohnya, mengganggu estetika kota dan dilihat apakah cara pemasangannya mengganggu pengguna jalan atau tidak," pungkasnya.
Advertisement