Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian Megantara menganggap kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' seharusnya tak bisa dipidanakan. Hal itu, menurutnya sama saja seperti kata 'sontoloyo' yang biasa dilontarkan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut, kata 'idiot' yang dilontarkan Dhani dalam vlognya dan kata 'sontoloyo' yang diucapkan Presiden Jokowi dalam beberapa pidatonya, adalah hal yang sama-sama tak memiliki subjek hukum. "Apa bedanya dengan Pak Jokowi ngomong soal sontoloyo? Ditujukan ke siapa? Gak ada subjek hukumnya. Jadi, gak boleh dijerat hukum. Begitu juga Ahmad Dhani menyebut idiot, ke siapa?" kata Aldwin, usai persidangan di Pengadilan Negeri, Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019. Kata Aldwin, berdasarkan keterangan saksi, Ahmad Dhani tidak mencemarkan nama orang atau lembaga dengan sebutan kata idiot. Aldwin menyebut, kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tadi, menyatakan dalam vlog tidak ada satupun nama atau lembaga yang disebut Dhani. "Karena syarat utama pasal 27 ayat 3 itu harus terbukti unsur dari genus deliknya atau norma hukum induk 310-311 KUHP yakni menyebut subyek hukum," kata Aldwin. Salah satunya adalah saksi pelapor Eko Pujianto yang mencabut keterangan BAP-nya. Mulanya, sekretaris dari Koalisi Bela NKRI ini mengatakan Dhani menyebut yang di luar itu idiot. Namun, setelah disesuaikan dengan video yang diunggah terdakwa, hal itu tak terbukti. "Aksi yang dilakukan Ahmad Dhani itu memang tidak melanggar. Tapi itu tidak pas di hati saya," kata Eko saat memberikan kesaksian. Sementara itu, dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam. Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan. (frd)