Pencabulan Santri Trenggalek, Kemenag Jatim: Ikuti Proses Hukum
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kiai M, 77 tahun, dan Gus F, 37 tahun, terhadap 12 santri di Kabupaten Trenggalek mendapat sorotan yang lebih luas.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kemenag Trenggalek.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Trenggalek, mendapatkan laporan hal ihwal (kasus pencabulan) itu,” ujar Anam dalam forum sosialisasi penguatan literasi hukum untuk mencegah kekerasan di pesantren, Selasa, 26 Maret 2024.
Anam membenarkan, pondok pesantren di Kecamatan Karangan yang diasuh oleh Kiai M dan Gus F itu sudah memiliki izin di Kemenag Republik Indonesia. Selain itu, pihaknya pertama mendapat kabar kasus pencabulan kepada 12 santri itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Sudah ditangani oleh pihak berwajib, maka kami menunggu pada keputusan itu. Nanti hasil akhirnya setelah hukum inkrah, maka di situlah kami akan memanfaatkan keputusan hukum menjadi pertimbangan kami untuk menindak lebih lanjut," terang Anam.
Terjadinya kasus pencabulan oleh Kiai M dan Gus F juga diakibatkan oleh luputnya Kemenag Trenggalek dalam melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh pesantren di Trenggalek menjalankan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022. Peraturan itu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Menanggapi hal ini, Anam menyampaikan bahwa penerapan PMA Nomor 73 tahun 2022 tidak harus menunggu keputusan inkrah setelah persidangan terhadap para tersangka pencabulan. Oleh karena itu, setiap pesantren harus menjalankan aturan tersebut.
"Intinya bahwa terkait dengan pelaksanaan PMA ini enggak perlu menunggu kasus itu selesai, tapi kalau untuk sanksi ke pondok pesantren nunggu aspek pelaksanaan hukum," tandas Anam.
Perlu diketahui, tersangka Kiai M dan Gus F, melakukan tindakan pencabulan kepada 12 santri di pondok pesantren Kecamatan Karangan dengan cara bujuk rayu lalu memegang bagian vital dari tubuh korban.
Mirisnya, kedua tersangka mengakui perbuatan cabulnya sudah dilakukan sejak tahun 2021. Kedua tersangka kini ditahan oleh Polres Trenggalek serta terjerat pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga KUHP.