Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Pencabulan Santri Trenggalek, Kemenag Jatim: Ikuti Proses Hukum

Hukum dan Kriminalitas
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kiai M, 77 tahun, dan Gus F, 37 tahun, terhadap 12 santri di Kabupaten Trenggalek terus mendapat sorotan. (Foto: Ilustrasi)
pencabulan santriwati Trenggalek Pencabulan Pencabulan Anak
Like

Advertisement

Witanto

Komentar

Advertisement

Title