Pencabulan ABG akan Berakhir Damai, Pelaku Siap Nikahi Korban
Kasus pencabulan dengan pelaku AM terhadap gadis di bawah umur, SR, 16 tahun, keduanya dari Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo bakal berakhir damai. Hal itu setelah AM yang kini sedang ditahan selama proses hukum berjalan, bersedia menikahi SR.
Kabar ini beredar luas di kalangan warga Desa Banyuanyar Lor. Termasuk rencana pernikahan bakal digelar di Mapolres Probolinggo, tempat AM ditahan. Di sisi lain, pihak keluarga AM dan SR sama-sama memilih bungkam kepada media. Dihubungi melalui telepon selular, keluarga AM dan SR memilih tutup mulut.
Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso membenarkan, rencana AM akan menikahi SR. “Ya, benar AM akan menikahi perempuan yang telah dicabulinya,” katanya kepada wartawan, Senin, 3 Mei 2021.
Terkait rencana pernikahan itu, Rizki mengaku, akan berkoordiasi dengan sejumlah pihak termasuk dengan Pengadilan Agama (PA). Hal itu terkait dispensasi dari PA agar SR yang notabene masih gadis di bawah umur diizinkan untuk menikah.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” kata kasat reskrim.
Yang jelas, pernikahan akan digelar di Mapolres Probolinggo karena pelaku (AM) hingga kini masih menjadi tahanan polres. Dengan demikian dari segi pengamanan, kata Rizki, lebih terjamin.
Kasat reskrim menambahkan, kasus pencabulan yang terjadi sejak akhir 2020 silam bakal berakhir dama. “Pertimbangannya, kedua belah pihak, AM dengan SR sama-sama sepakat ada pernikahan,” katanya.
Meski laporan ke polisi sudah dicabut, kata Rizki, Polres Probolinggo perlu berkoordinasi dengan kejaksaan (JPU). Soalnya, proses hukum di kepolisian juga sudah dilaporkan ke kejaksaan.
Sisi lain juga beredar informasi, perdamaian kasus hukum itu tidak lepas dari permintaan maaf keluarga AM, juga disertai sejumlah kompensasi (uang pembayaran). Tujuannya, agar kasus itu dicabut dan diselesaikan secara damai melalui pernikahan.
Disinggung soal adanya uang damai itu, kasat reskrim mengatakan, itu urusan keluarga AM dan SR. “Itu di luar kapasitas saya, polisi hanya menangani kasus hukum yang dilaporkan,” kata Rizki.
Seperti diketahui, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR, 16 tahun, November 2020 silam. Keluarga SR sempat melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin, 1 Februari 2021 lalu.
Ketika kasus pencabulan itu sedang diproses polisi, tiba-tiba SR pergi dari rumahnya tanpa pamit alias minggat. Belakangan diketahui, SR kabur bersama AM ke luar daerah selama sekitar sebulan.
Keduanya akhirnya kembali ke Probolinggo, Sabtu, 20 Maret 2021. Akhirnya AM pun kembali berusan dengan polisi.