Penasihat Hukum Bahar bin Smith Anggap PN Bandung Tak Berwenang
Sidang kedua Bahar bin Smith hari ini dilaksanakan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Bandung, Rabu 6 Maret. Tim kuasa hukum membacakan eksepsi atas tuntutan jaksa dan meminta kliennya dibebaskan.
Dalam persidangan beberapa poin yang menjadi nota keberatan di antaranya locus delicti di Kabupaten Bogor, namun penyelenggara dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bandung. Kemudian adanya keberatan dakwaan yang kabur dan tidak menjelaskan soal tindakan apa saja yang dilakukan oleh para terdakwa.
Surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telat diserahkan kepada tim kuasa hukum dan terdakwa. Juga berkaitan soal pasal tentang Undang-undang perlindungan anak tidak jelas.
"Tempat tinggal terdakwa dan saksi yang dipanggil, locus delicti di Kabupaten Bogor, maka setidaknya wilayah yang berhak mengadili adalah Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor," tim kuasa hukum dalam saat membacakan nota keberatan di Gedung Dispusip Kota Bandung, Rabu 6 Maret seperti dikutip jawapos.com
Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan beberapa poin dan meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan semua nota keberatan tersebut.
"Majelis untuk menerima nota keberatan yakni PN Bandung tidak berwenang untuk menyidangkan, menyatakan seluruh surat dakwan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, melepaskan terdakwa dari tahanan, dan itu membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya dalam persidangan.
Persidangan selesai, massa terus melakukan orasi di depan gedung Dispusip Bandung. Bahkan suara orator dan massa terdengar hingga ke dalam ruang sidang. Usai sidang massa pun membubarkan diri dengan tertib. (ant)