Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Pertanyakan Kompetensi Saksi Ahli
Kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian Megantara mempertanyakan kompetensi saksi ahli bahasa yang dihadirkan JPU, Andik Yulianto.
"Saudara ahli linguistik forensik?," kata Aldwin, saat persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 12 Maret 2019.
"Saya ahli analisis wacana, mengkaji tentang bahasa," jawab Andik, ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini.
Mendengar jawaban Andik, Aldwin lalu kembali mencecarnya. Ia kembali mempertegas apakah saksi ahli yang dihadirkan JPU ini merupakan seseorang yang kompeten.
"Saudara bukan ahli forensik linguistik? Ini tolong ya, Anda ahli spesialisasi forensik linguistik bukan?" cecar Aldwin.
Kemudian, Andik menjawab bahwa dirinya memang bukan ahli forensik linguistik, namun di dalam ilmu analisis wacana, ada juga ilmu tentang analisis bahasa dalam kajian hukum tersebut.
"Kalau yang saya dalami, bukan, tapi linguistik forensik itu bagian dari keahlian saya dalam analisis wacana. Di analisis wacana kemudian mendalami forensiknya," ujar Andik.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Aldwin tetap bersikukuh bahwa saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut bukanlah ahli yang berkompeten.
"Forensik linguistik itu berhubungan dengan kejadian dan tindak pidana, jadi harus sesuai dengan kompetensinya," sebut Aldwin. (frd)